“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi, dikutip dari laman Bapenda Jabar, Sabtu (24/5/2025).
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Baca Juga:
Apple Gugat Mantan Staf Tim Apple Watch atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut:
1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua
Baca Juga:
Peringati HUT ke-44, Santika Indonesia Hotels & Resorts Gelar Aksi “Santika Sahabat Bumi”
295.481 unit merupakan kendaraan roda empat
Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti: