SUBANG.WAHANANEWS.CO — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga:
Kucing Minta Makan Terus? Mungkin Ini Masalahnya
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.
Bebas Tunggakan dan Denda Pajak, Bayar Pajak Tahun Berjalan
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Panggil Ulang Roy Suryo dan Dewan Pers soal Ijazah Jokowi
Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) saja. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.
Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi, dikutip dari laman Bapenda Jabar, Sabtu (24/5/2025).
Antusiasme Masyarakat Tinggi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.
Dari jumlah tersebut:
1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua
295.481 unit merupakan kendaraan roda empat
Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini.
Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti:
Samsat Induk dan Keliling
Samsat Drive Thru
Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
[Redaktur: Mega Puspita]